Mataram, katada.id – Satuan Narkoba Polresta Mataram mengungkap jaringan pengedar sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/8).
Tiga orang berhasil ditangkap, masing-masing inisial MSH (29) serta dua ibu rumah tangga (IRT) inisial MA (44) dan RN (45). “Ketiganya merupakan warga Karang Bagu,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (28/8).
Penangkapan jaringan pengedar sabu ini berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Karang Bagu. Anggota pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 Wita, polisi menemukan seorang perempuan di sebuah gang di Karang Bagu dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga petugas menangkap IRT yang diketahui MA tersebut. Tak jauh dari lokasi, polisi juga menangkap MSH.
Saat penggeledahan disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sabu 6 poket yang dipegang MA dan di saku celananya. Diamankan juga klip bening kosong, pipet plastik yang telah di runcingkan, handphone, dan uang tunai Rp 850 ribu.
Sementara, dari tangan MSH ditemukan 36 poket sabu. Selain itu, uang tunai Rp 1,5 juta, pipet plastik yang telah diruncingkan, handphone, dan pisau kecil.
“MSH menyembunyikan puluhan poket sabu dalam dompet kecil, anggota menemukan di kantong celananya,” katanya.
Dari hasil interogasi sementara, MA dan MSH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari perempuan inisial RN. Selanjutnya, tim bergerak menggerebek rumah RN, namun tidak ditemukan barang bukti. Begitu juga saat penggeledahan di rumah MA dan MSH, tidak ditemukan barang bukti. “RN juga kami amankan,” ujarnya.
Setelah itu, ketiganya bersama barang bukti diangkut ke Polresta Mataram untuk diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Kami akan lakukan tes urine terhadap ketiganya. Dan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku, kami masih lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Tiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (ain)