Mataram, katada.id – Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang melibatkan belasan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kejaksaan dan akan ditelaah lebih lanjut.
Laporan yang teregister dengan Nomor: 1197 itu disampaikan pada Senin (22/3). Dalam laporan tersebut, pelapor meminta Kejati NTB menyelidiki dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan praktik gratifikasi kepada sejumlah anggota legislatif daerah.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima Kejati NTB, pelapor menyebut dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang diduga dimanipulasi melalui mekanisme pergeseran anggaran. Modus yang dilaporkan antara lain menggunakan surat edaran gubernur dan telaahan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB sebagai dasar legitimasi perubahan anggaran
Menurut pelapor, skema tersebut diduga digunakan untuk mengakomodasi program yang disebut sebagai “dana aspirasi siluman”.
Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan penyalahgunaan administrasi melalui penggunaan formulir By Name By Address (BNBA) serta sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) 2025/2026 yang disebut tidak dilakukan secara transparan.
Pelapor juga mengklaim memiliki bukti komunikasi digital serta dokumen transaksi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam laporan tersebut, sedikitnya 15 anggota DPRD NTB disebut sebagai saksi atau terlapor. Nilai uang yang diduga diterima bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Adapun nama-nama yang tercantum dalam laporan itu antara lain Marga Harun Rp200 juta, Lalu Irwansyah Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, L Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, Yasin Rp200 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman Rp150 juta, Rangga Danu M Adhitama Rp150 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta.
Sebagai pendukung laporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak kejaksaan. Dokumen tersebut di antaranya fotokopi formulir BNBA, dokumen SIPD, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait pengisian data BNBA, serta kwitansi pembayaran senilai Rp200 juta.
Selain itu, turut disertakan dokumen kebijakan berupa Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 900/12/BPKAD/2025, telaahan staf TAPD, serta dokumen pergeseran anggaran Dinas PUPR NTB tertanggal 2 Juni 2025.
Pelapor menduga perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait ketentuan gratifikasi.
Pelapor juga menyoroti bahwa pengembalian uang oleh penerima, jika terjadi, tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB itu telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan selanjutnya akan diteruskan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditelaah.
“Iya, laporannya sudah diterima,” kata Harun saat dihubungi, Sabtu (7/3).
Pihak kejaksaan selanjutnya akan mempelajari laporan beserta dokumen yang disertakan untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara tersebut. (*)













