Katada

2 Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Ditangkap, Motifnya Balas Dendam

Dua tersangka penyerangan dan penganiayaan di Montong Buwuh, Meninting, Lombok Barat, NTB ditahan di Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5).

Lombok Barat, katada.id – Pelaku penganiyaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap. Dua orang ditangkap anggota Polres Lombok Barat, yakni RM (21) dan LYIM (19) yang merupakan warga Lombok Tengah.

“Kami sudah periksa 29 saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti, kami tetapkan RM dan LYIM sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dua tersangka melakukan penganiayaan diduga balas dendam. Keduanya merasa sakit hati dipukuli warga Dusun Montong Buwuh saat pulang mengendarai sepeda motor dan melintas di wilayah tersebut.

Setelah kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka kembali datang membawa massa menggunakan truk. Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua orang dan perusakan terhadap empat gerobak serta satu toko. “Kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Barat,” katanya.

Baca juga: Kronologi Massa Bersajam Serang Warga Meninting Lombok Barat: Diduga Berawal dari Pemukulan Anak Kades Rambitan

Mengenai peluang tersangka lain, Bagus mengaku masih melakukan pengembangan. “Kemungkinan akan ada tambahan. Kami masih dalami,” tegas Kapolres.

Tersangka RM disangkakan telah melakukan tindak pidana menghasut dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Sementara LYIM disangkakan Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga:Mengaku Hamil, Cewek Gemoy di Mataram Peras Pria Beristri Rp 270 Juta

(ain)

Exit mobile version