Lombok Utara, katada.id – Dua siswi Sekolah Dasar (SD) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung menjadi korban pemerkosaan.
Kedua korban yang masih berusia 12 tahun disetubuhi secara bergilir lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM.
“Kelima terduga pelaku berumur 17-21 tahun. Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki, Jumat (17/5).
Dugaan pemerkosaan berawal ketika JA menjemput V pada 8 Mei lalu. Kemudian dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang. Saat tiba di sana, sudah ada empat temannya S, SR, RH dan TM.
Baca juga: Segera Deklarasi, Danny Akui Sudah Miliki Pasangan
“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar. Selanjutnya, pergi menjemput korban M. Sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.
”Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V,” ungkapnya.
Baca juga: Gagas Konsep “Bang Kus Menyapa”, Kusmalahadi Syamsuri Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Membangun KLU
Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH menyetubuhi korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang. “Setelah menyetubuhi, korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.
Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kelimanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Baca juga: Gerindra dan Demokrat Saling Harap Berkoalisi, Danny Mendaftar Bacalon Bupati KLU
(ain)