Katada

2 Wanita Digerebek Saat Bersama 2 Pria di Kamar Kos, Polisi Amankan Sabu 27 Gram dan Uang Rp5 Juta

Dua wanita yang digerebek bersama dua pria di kos-kosan diamankan di Polresta Mataram, Jumat (4/2/2022).

Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek kos-kosan di Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (3/2/2022). Dalam penggerebekan tersebut, 4 orang berhasil ditangkap.

’’Yang diamankan dua pria dan dua perempuan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (4/2/2022).

Keempat pelaku adalah H (37), pria, warga Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram; MNP (16), pria, warga Lingkungan Turida, Sandubaya, Kota Mataram; DFS (25),  perempuan, warga Lingkungan Turide, Sandubaya, Kota Mataram; dan STB (27), perempuan, warga Jember, Jawa Timur.

Kapolresta menerangkan, saat penggeledahan di TKP tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27 gram bruto.

“Sesuai informasi yang diterima anggota bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Atas dasar itu setelah tim memperorel kejelasan melalui upaya penyelidikan dan saya langsung memimpin operasi penangkapan tersebut,” terang Kapolresta.

Selain sabu, diamankan juga uang tunai Rp5,457 juta, peralatan konsumsi sabu, HP, dan timbangan elektrik, yang kesemuanya itu diduga sebagai pendukung konsumsi ataupun menjual barang jenis sabu.

“Jadi barang bukti tersebut telah kami amankan bersama keempat pelaku di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut,’’ ujarnya.

Saat ini penyidik belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut. Keempat pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara, imbuh Kapolresta. (aw)

Exit mobile version