Katada

29 Bulan Gaji Gak Dibayar, 52 Karyawan PDAM Bima Malah Di-PHK

Karyawan PDAM Bima mengadukan PHK kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Bima, Rafidin S.Sos.

Bima, katada.id– Sebanyak 52 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima dipecat.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor:051/KPTS/PDAM-BIMA/X/2021 ditandatangni Plt Direktur PDAM Bima Hairuddin. Dalam pertimbangan SK PHK tersebut, bahwa PDAM Bima selama 5 tahun belakangan ini mengalami kerugian dan sakit karena mismanagement, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Dimana jumlah rasio pelanggan aktif dengan jumlah karyawan sangat timpang.

“Sehingga perlu diambil langkah-langkah rasionalisasi dan efesiensi di bidang ketenagakerjaan,” kata Hairudin dalam SK PHK.

Dalam SK PHK disebutkan juga pelanggaran karyawan berdasarkan notulen rapat pada tanggal 7 Oktober 2021. “Seperti penjualan air melalui MTA, disiplin karyawan, pemasangan sambungan rumah secara ilegal serta penguasaan aset secara ilegal yang berakibat merugikan PDAM Bima,” beber dalam SK tersebut.

Sementara, karyawan yang kena PHK ada yang menjabat sebagai Kabag, Kasi dan Staf di PDAM. ’’Tadi siang kami menerima SK PHK,’’ kata salah seorang perwakilan karyawan, Sanif, Jumat (22/10).

Para karyawan merasa kaget dengan pemecatan itu. Mengingat, mereka tak pernah bertindak indisipliner selama bertugas. ’’Selama bekerja kami tidak pernah terima surat teguran,’’ ujarnya.

Pemecatan ini diduga buntut dari aksi karyawan gaji yang belum dibayar selama 29 bulan. Karyawan yang belum dibayar gajinya sebanyak 114 karyawan. (izl)

Exit mobile version