3 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Sumbawa Akhirnya Ditangkap

0
Tersangka Amrin saat diamankan di Kejati NTB, Sabtu malam (27/7).

Mataram, katada.id – Pelarian Amrin berakhir Kamis (25/7). Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Desa Labuhan Jambu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap di Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan Amrin yang menjadi buronan sejak 2022 lalu ini dipimpin Kasi E Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Denny Iswanto bersama tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menerangkan, penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari Intelijen Kejaksaan Agung. DPO Amrin  diperkirakan berada di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.

“Tim tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan tim tabur Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Toli-Toli untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan DPO, kemudian dipastikan DPO sedang berada di wilayah hukum Kejari Tolitoli,” terang Efrien kepada wartawan, Sabtu malam (27/7).

Tim Tabur Kejati NTB bergerak menuju  Toli-Toli menggunakan jalur udara, Kamis (25/7). Setelah melewati perjalanan 10 jam, tim gabungan akhirnya menangkap Amrin. Kemudian, tersangka diangkut ke Kantor Kejari Toli-Toli. “Saat ditangkap dan diamankan tersangka Amrin tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Amrin diterbangkan dari Sulawesi Tengah menuju NTB, Sabtu malam. “Sekarang tersangka sudah diamankan di Kejati NTB,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Amrin mengaku mempunyai tanah seluas 13.092 meter persegi dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu. Padahal, tanah tersebut sebenarnya milik Nur Wahidah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 13 dengan surat ukur nomor 3171 tahun 1982. “Hingga saat ini tanah tersebut masih dalam penguasaan saksi Nur Wahida dan surat-surat kepemilikan tanah tersebut masih berada di tangannya,” ungkap Efrien.

Perbuatan tersangka Amrin bersama mantan Kades Labuhan Jambu Muskyl Hartsah dan Ketua BPD Labuhan Jambu
Asyaga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 178.585.000. Sebagai informasi, Muskyl Hartsah dan Asyaga telah divonis dan putusannya sudah inkrah.

Efrien menambahkan agar DPO yang lain menyerahkan diri. “Kepada DPO Kejaksaan Tinggi NTB yang belum tertangkap, diimbau untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk bersembunyi,” tegasnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here