Katada

4 Warga Bima Diduga Disewa Bakar Rumah di Bali, 1 Sudah Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

Ilustrasi. (Shutterstock).

Bima, katada.id – Empat warga Bima diduga melakukan pembakaran rumah di Desa Antiga Kelod Kecamatan Manggis Karangasem, Bali. Satu orang pelaku berinisial HS (35) warga Desa Kara, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima berhasil ditangkap, Kamis (1/7).

“Pelaku HS ditangkap saat duduk bersama tetangganya di Desa Kara,” ungkap Kapolsek Bolo, AKP Hanafi, Minggu (4/7).

Penangkapan HS berdasarkan permintaan Polda Bali. Ia bersama tiga rekannya terlibat kasus pembakaran rumah salah seorang warga Bali sekitar pukul 01.30 Wita pada 16 Juni 2021.

Tiga rekan HS yang masih buron yakni FK, MS dan IK. Ketiganya berasal dari Kecamatan Sanggar. “Tiga pelaku itu masuk DPO. Sedangkan satu terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bolo,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Bali, salah satu dari tiga buronan tersebut adalah otak pembakaran rumah. Para pelaku diduga disewa sebesar Rp 40 juta untuk membakar rumah korban.

“Ketiga pelaku berdasarkan cek pos, saat ini sedang bersembunyi di wilayah Soromandi, Kabupaten Bima,” pungkasnya. (izl)

Exit mobile version