Mataram, katada.id – Hati-hati memesan cewek via aplikasi media sosial Michat. Sudah banyak yang kena tipu. Uang hangus tapi ceweknya gak asli.
Seperti yang terjadi di Kota Mataram. Sekitar 40 pria hidung belang yang kena tipu cewek jadi-jadian alias cewek samaran berinisial RH (30) warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Tapi modus penipuan online RH berakhir, Jumat (5/6). Satreskrim Polresta Mataram berhasil membongkar dan menangkapnya.
’’RH ini pelaku penipuan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Kita tangkap di kosnya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (8/6).
Pelaku diketahui seorang pria. Namun ia menggunakan foto perempuan sebagai foto profilnya di media sosial Michat. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP.
Foto tersebut didapatinya di Facebook dan didownload. Kemudian digunakan sebagai foto profilnya. Di akun media sosialnya, RH menggunakan nama Mawar sebagai samaran. ‘’Dia pakai untuk foto profilnya. Sudah dua bulan dia gunakan itu,’’ bebernya.
Setelah menggunakan foto cewek diakun miliknya. RH atau Mawar palsu kerap menerima pesanan dari lelaki hidung belang. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu dua bulan sudah 40 pria yang sudah memesan dan menggunakan jasanya.
Untuk tarif, RH memasang maksimal Rp 300 ribu. ‘’ Dari pengakuannya sudah 40 orang yang memesan,’’ tuturnya.
Wanita jadi-jadian ini lihai mengelabui para lelaki sebagai korbannya. Ia tetap menyamar sebagai wanita tulen. Setiap lelaki hidung belang yang datang ke tempat kosnya, RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain.
‘’Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil,’’ kata Kadek.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui fotonya dijadikan foto profil akun Michat pelaku. Selain itu, banyak pesan yang diterima korban diakun facebook miliknya. Rata-rata ingin memesan dan mengajak chek in di hotel.
Korban kemudian mengetahui fotonya digunakan foto profil dan melapor ke kepolisian. ‘’Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan dia pelakunya. Langsung kita amankan di tempat kosnya,’’ ungkap Kadek.
Sementara pelaku RH mengakui, sudah 40 orang yang sudah dia service. Ia mengaku hanya memijat (massage) saja. ‘’ Saya hanya memijat. Saya menyesal,’’ katanya di ruang penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
Akibat perbuatannya, RH dijerat Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara. (dae)