5 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM NTB, Jaksa Sita Dua Kardus Isi Dokumen

0
Tim Kejati NTB menyita dua kardus berisi dokumen saat menggeledah kantor Dinas ESDM NTB, Kamis (9/3/2023).

Mataram, katada.id –  Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Lombok Timur, NTB.

Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dipimpin Nurul Ihsam memulai penggeledahan sekitar pukul 13.30 Wita. Delapan orang jaksa itu menggeledah ruangan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB Zainal Abidin, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM, Sekretariat Dinas ESDM dan ruangan Server Dinas ESDM.

Penggeledahan di kantor Dinas ESDM di Jalan Majapahit, Kota Mataram ini berlangsung hingga pukul 17.40 Wita. Selama lima jam menggeledah, jaksa membawa pulang dua kardus berisi dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan, penggeledahan ini untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas penyidikan. ”Ada empat ruangan yang digeledah dan tim menyita dua kardus dokumen,” terangnya.

Baca juga: Jaksa Geledah Empat Ruangan di Dinas ESDM NTB, Laptop Kadis Ikut Dibuka

Efrien belum bisa menyampaikan dokumen apa saja yang disita. Namun ia memastikan dokumen tersebut berkaitan dengan usaha pertambangan yang sedang diusut ini. ”Banyak dokumen yang dibawa. Saya belum tahu apa saja dokumen itu,” tandasnya.

Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.

Baca juga: Jaksa Geledah Juga Kantor PT AMG soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Baca juga: Kejati NTB Geledah Kantor Dinas ESDM NTB terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here