50 Karyawan Gugat PDAM Bima, Gaji dan THR 31 Bulan Belum Dibayar

0
Gugatan eks karyawan PDAM Bima dikabulkan Majelis Hakim PHI Mataram.

Bima, katada.id – Sebanyak 50 karyawan menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram.

Puluhan karyawan menggugat gaji yang belum dibayar selama 31 bulan dan kekurangan Tunjang Hari Raya (THR). Gugatan ini didaftarkan Jumat (21/1). Rencananya sidang perdana akan bergulir Kamis (3/2).

Salah satu penggugat, Musannif mengatakan, ia dan 49 rekannya menggugat gaji dan kekurangan THR yang belum dibayar selama 31 bulan. Di 2018, gajinya yang belum dibayar selama 6 bulan Rp12,6 juta, sementara kekurangan THR Rp1,6 juta.

Pada tahun 2019, gaji yang belum dibayar selama 8 bulan sebesar Rp16,9 juta dan kekurangan THR Rp1,6 juta. Pada tahun 2020, gaji yang belum dibayar selama 8 bulan sebesar Rp17,8 juta dan kekurangan THR Rp1,7 juta.

Sementara di 2021, gaji selama 9 bulan yang belum bayar totalnya Rp20 juta dan kekurangan THR Rp1,7 juta. ’’Total gaji 31 bulan yang belum dibayar, ditambah kekurangan pembayaran THR saya sebesar Rp74,1 juta,’’ ungkapnya, kemarin.

Saat ini ia bersama rekan-rekannya sudah tidak bekerja di PDAM Bima. Ia dipecat sejak melayang protes soal gaji dan kekurangan pembayaran THR. ’’Kami menggugat ini agar hak-hak kami dipenuhi,’’ tegasnya.

Begitu juga penggugat lain, Muhammad Subhan. Ia mengaku, 31 bulan gajinya belum dibayar. ’’Kalau ditambah gaji dan kekurangan pembayaran THR, total yang belum dibayar PDAM kepada saya Rp79,6 juta,’’ terangnya.

Selain gaji belum dibayar, 50 karyawan ini juga telah dipecat. Subhan mengaku, pemecatan ia dan rekan-rekannya itu dengan alasan indisipliner, jual air pakai tangki, dan pemasangan sambungan ilegal. Padahal, ia dan rekannya berkerja di bidang yang berbeda. ’’Jadi alasan PHK semua karyawan ini sama semua. Total 57 orang yang di-PHK ini,’’ tambah dia.

Sementara, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima Khaerudin masih dalam upaya konfirmasi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here