6 Tahun Diusut, Kasus Benih Bawang Merah Bima Belum Juga Ada Tersangka

0
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P.

Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah Bima tahun 2016 belum ada perkembangan.

Sejak diusut tahun 2017, kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar ini sudah 6 kali berulang tahun. Penanganannya masih berkutat pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Padahal, sejumlah pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima, kelompok tani dan rekanan telah diperiksa.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menegaskan, kasus tersebut masih berjalan. Pihaknya masih menunggu hasil penagihan kerugian negara dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda Bima. “Kasus ini (bawang merah) masih lanjut,” ujarnya.

Sejauh ini, APIP Bima sudah menerima pengembalian kerugian negara dari rekanan. Namun, Ekawana belum mengetahui berapa jumlah yang sudah dikembalikan tersebut. “Nominalnya tidak saya ingat,” terangnya.

Pada tahun 2021 lalu, APIP Bima baru menerima pengembalian kerugian negara Rp100 juta. Ekawanan menjelaskan, saat pihaknya masih menunggu laporan dari APIP. “Belum diserahkan laporannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, pengadaan benih bawang merah ini menjadi temuan Itjen Kementerian Pertanian. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Itjen Pertanian tahun 2017, pengadaan benih bawang ini merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar.

Sebagai pengingat, pengadaan benih bawang merah pada tahun 2016 dua tahap. Tahap pertama dijatah Rp 26 miliar lebih dan dikerjakan PT LB dengan nilai kontrak Rp 24,34 miliar. Untuk tahap kedua Rp 16 miliar lebih dan dikerjakan PT QPI dengan nilai kontrak Rp 16,11 miliar. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here