700 Penerima Banpres di Pemenang Pencairan Bulan Ini

0

Lombok Utara, Katada.id- Sebanyak 20 ribu lebih pelaku usaha mikro sudah diajukan Pemda KLU untuk menerima bantuan presiden (banpres). Namun baru 3 ribu lebih penerima yang sudah melakukan pencairan Oktober lalu. Kabarnya sebanyak 700 penerima di Kecamatan Pemenang akan melakukan pencairan, bulan ini.

Plh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) UMKM KLU H M Najib meminta penerima yang belum lolos verifikasi pusat agar bersabar. Sebab bantuan ini diberikan secara bertahap.

“Jumlah diusulkan bertambah. Saya belum tahu berapa yang baru diajukan karena pengusulan diperpanjang sampai akhir November,” jelas Najib Senin (9/11).

Kata dia, pada Oktober lalu sudah ada 3 ribu lebih menerima banpres tersebut. Saat ini sedang dalam proses pencairan kembali untuk penerima selanjutnya. Info terakhir dari Bank BRI, di Kecamatan Pemenang sekitar 700 penerima akan cair bulan ini.

“Kalaupun ada nama masyarakat yang sudah mengusulkan tapi belum menerima, kita mohon bersabar. Karena untuk memverifikasi di pusat cukup memakan waktu,” sambung dia.

Ia melanjutkan, penerima yang cair saat ini merupakan mereka yang diajukan di tahap awal sebanyak 4 ribuan usaha mikro. Sedangkan sisanya menyusul sesuai dengan data usulan baru.

“Data terakhir sudah 20 ribuan usaha mikro kita ajukan,” kata dia.

Najib menuturkan, bagi penerima yang sudah pencairan namun tidak memiliki usaha dianggap menjadi utang, itu diakui Najib bukan menjadi ranah Diskoperindag lagi. Sebab pihaknya bukan verifikator penerima banpres.

“Tapi jangan sampai kejadian seperti itu di sini,” ujar dia.

Meski begitu, Najib mengaku belum menerima informasi terkait persoalan di atas. Ia menduga itu hanya isu agar tidak sembarang orang mengajukan diri mendapatkan bantuan tersebut.

“Ketika masyarakat kita banyak mendapatkan bantuan, saya merasa sangat senang. Terlebih lagi bantuan ini adalah hibah dan bukan pinjaman,” beber Kepala BKDPSDM KLU itu.

Namun kata Najib, pengajuan banpres tidak hanya melalui pihaknya. Warga juga bisa mengusulkan melalui bank, pegadaian, bahkan mengusulkan pribadi via online.

“Tapi kalau ada utang di bank, mereka tidak berhak menerima bantuan itu,” tegas dia.

“Sekali lagi mohon bersabar bagi yang belum dapat bantuan ini. Semua wewenang pemerintah pusat,” tandas dia. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here