Katada

792 botol miras yang diselundupkan dalam kardus buah gagal beredar di Bima

Polsek Dompu mengamankan ratusan miras yang diselundupkan menggunakan kardus buah.

Dompu, katada.id-Polsek Dompu berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) siap edar di Jalan Lintas Dompu, tepatnya di pertigaan Lingkungan Karijawa, Kamis (3/9).

Ratusan botol miras yang dikemas menggunakan kardus buah-buahan itu diangkut menggunakan truk dengan Nomor Polisi DR 8744 AC. Truk tersebut dikendarai DD (42) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. ’’Miras itu mau dibawa ke Bima,’’ kata Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Swadaya Atmaja, Kamis (3/9).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring di sepanjang jalan. Kapolsek Dompu yang memimpin penyelidikan itu memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat (persimpangan jalan).

’’Kami kirim anggota di tempat yang diperkirakan tempat melintasnya truk tersebut,’’ ungkapnya.

Sekitar pukul 02.30 wita truk tersebut melintas di Jalan Raya Karijawa dan hendak belok ke arah jalan baru. Mengetahui hal tersebut, anggota Polsek Dompu segera memberhentikan truk yang memuat pisang.

“Dari hasil penggeledahanditemukan banyak tumpukan miras,. Di atasnya ada pisang, sementara di bawah truk ada kardus buah yang di dalamnya berisi miras,’’ terang kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yakni 22 kardus berisi 528 botol arak tuban, 13 kardus berisi 156 anggur merah, satu kardus berisi 12 botol Bir Singaraja, satu kardus berisi 12 botol Porst Bir, tujuh kardus berisi 84 botol anggur kolesom, dan truk.

“Dari keterangan DD, miras 792 botol tersebut merupakan milik ILH yang beralamat di Bolo dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima,” jelasnya.

Saat ini DD beserta barang bukti diamankan di Polsek Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (izl)

Exit mobile version