Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

80% Penyakit Akibat Asap Rokok, Pemda Lombok Utara Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

80% Penyakit Akibat Asap Rokok, Pemda Lombok Utara Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
POSE: Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri bersama perangkat OPD lainya berpose dengan mengangkat tangan sebagai tanda stop merokok.

Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Batas Merokok (KTM). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu namun belum efektif dijalankan.

 

Example 300x600

Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, membuka kegiatan konsultasi publik tersebut di Lesehan Sasak Narmada, Tanjung, Selasa (12/8/2025). Acara ini dihadiri oleh asisten, kepala perangkat daerah, dan camat se-KLU.

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, dr Lalu Bahrudin, menjelaskan bahwa Perbup ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Perbup ini akan mengatur area-area yang dilarang untuk merokok, termasuk memproduksi dan menjual rokok di lokasi tertentu,” ujarnya.

 

Ia menegaskan mengapa Perbup KTR dan KTM Penting?. Hal ini dikarenakan hak untuk menghirup udara bersih bebas asap rokok telah menjadi perhatian dunia kesehatan, khususnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia memaparkan data, bahwa jutaan penduduk dunia meninggal setiap tahun akibat rokok. “Indonesia bahkan menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan perokok terbesar di dunia,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu, berdasarkan data yang diperoleh Dikes KLU, menunjukkan bahwa penyakit tidak menular tertinggi di daerah ini disebabkan oleh asap rokok. “Sekitar 80 persen masyarakat terjangkit penyakit karena efek asap rokok, termasuk perokok pasif,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri mengapresiasi percepatan ini. “Perbup ini perlu segera dibahas dan ditetapkan agar KLU tidak tertinggal. Kita menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum mengeluarkan Perbup tentang KTR dan KTM,” tegasnya.

 

Dengan adanya konsultasi publik ini, sapaan Bang Kus ini berharap Perbup yang telah disusun dapat disepakati dan segera diimplementasikan.

 

“Saya berharap kegiatan ini menghasilkan kesepakatan bersama sehingga peraturan dapat segera dijalankan sesuai harapan,” tutup Bang Kus.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *