Lombok Tengah, katada.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah mengabulkan permohonan empat Ibu Rumah Tangga (IRT), terdakwa dalam kasus perusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Senin (22/2).
Empat terdakwa adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Para terdakwa ini sempat di tahan di Rutan Kelas II B Praya sejak tanggal 16 Februari 2021.
Baca Juga: Protes pabrik rokok, empat IRT di Lombok ditahan, dua balita ikut di sel
Empat terdakwa itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Asri membacakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para terdakwa.
’’Terdakwa menjadi tahanan hakim pada tanggal 17 Februari sampai sekarang. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa sesuai ketentuan. Memerintahkan JPU mengeluarkan tahanan,” katanya dalam persidangan.
Baca Juga: Ini penjelasan Kejati NTB terkait penahanan empat IRT di Lombok Tengah
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati, Dedi Irawan menjelaskan, hakim PN Praya memajukan persidangan. Setelah selesai sidang dikeluarkan penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.
’’JPU langsung melaksanakan penetapan hakim dengan mengeluarkan para terdakwa dari tahanan Rutan Praya tadi sekitar pukul 14.00 wita,’’ katanya.
Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah berterima kasih kepada anggota DPR RI Komisi 3 Dapil NTB, Sari Yulianti yANg membantu proses penangguhan empat IRT.
’’Terima kasih kepada teman dari Pemda Provinsi, Pemda Loteng, Pengadilan Negeri Praya, Polres Loteng, teman-teman Rutan. Juga anggota DPRD Provinsi dan DPRD Loteng. Tentu saja teman-teman media, LSM/NGO, penasehat hukum dll. Semua bersinergi dan bekerja luar biasa sehingga semua prosesnya berjalan lancar,’’ tulisnya di akun facebook Bang Zulkieflimansyah. (red)