Kota Bima, katada.id – Bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial A di Kelurahan Dara, Kota Bima meninggal dunia, Rabu (24/2). Diduga, korban meninggal akibat kekerasan seksual.
Setelah kematian korban, pria berinisial AR alias Dewa (29) warga Kelurahan Dara menyerahkan diri ke Polres Bima. Kakak ipar korban itu takut dirinya dihakimi massa.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono membenarkan AR telah menyerahkan diri. “Dia awalnya serahkan diri ke Polsek Rasanae Barat, kemudian dibawa ke Polres. AR beralasan takut dihakimi warga,” ungkapnya, Kamis (25/2).
Pihak kepolisian belum menetapkan AR sebagai tersangka pencabulan. Namun beberapa saksi telah dimintai keterangan.
“Tiga orang saksi telah kami mintai keterangan. Kami akan dalami lagi dan meminta keterangan saksi lainnya,” terangnya.
Sementara, AR membantah mencabuli adik iparnya. Saat diperiksa polisi, ia tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal.
Kendati demikian, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat menyebut nama AR. “Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kepada aparat kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” imbaunya.
Sebagai informasi, korban meninggal dengan kondisi luka robek tak beraturan di bagian kelamin. Selain itu, ada juga luka memar di sekitar bagian kelamin korban.
Informasi yang dihimpun katada.id, pada Rabu pagi (24/2) korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dibawa bibinya ke IGD Puskesmas Paruga akibat demam dan muntah darah. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal pukul 11.25 wita.
Dari keterangan dokter puskesmas yang menangani korban, terdapat luka robekan pada selaput darah dan kelamin korban serta lubang vital lain dalam keadaan lebam. (arr)