Tak Terima Dibui 3 Tahun, Mama Muda Pemakai Sabu di Bima Lawan Putusan Hakim

0
Terdakwa Dian Intan Sari mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 3 tahun penjara.

Kota Bima, katada.id – Terdakwa Dian Intan Sari (31) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ia terbukti memiliki dan memakai narkotika jenis sabu.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Intan Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Y. Erstanto Windiolelono didampingin hakim anggota, Muh. Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba dalam amar putusan yang dibacakan Selasa 27 April lalu.

Baca Juga: Mama Muda di Kota Bima Ditangkap Saat Hendak Nyabu Bareng Cowok di Kos-kosan

Hukuman Dian Intan Sari lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Nurbadi Yunarko menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Dian Intan Sari mengajukan banding. Permohonan banding disampaikan terdakwa Jumat (30/4).

Baca Juga: Tok tok tok, Bandar Narkoba di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara

Dari uraian putusan, terdakwa Dian Intan Sari ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota di kos di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 08.30 Wita, Rabu (14/10/2020). Dalam penangkapan tersebut, terdakwa kedapatan menyimpan tiga poket sabu dengan berat bersih 0,21 gram.

Dari pengakuan ibu rumah tangga ini, tiga poket sabu itu dibeli Lila (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp1,7 juta untuk digunakan sendiri. Setelah itu terdakwa pulang ke kos, namun aktivitas terdakwa diketahui aparat kepolisian.

Baca Juga: Mulut Dibekap, Tangan Diikat, Wanita Muda di Bima Diperkosa Tetangganya

Tim Satuan Resnarkoba menggerebek kos terdakwa yang saat itu sedang bersama seorang lelaki. Kamar kos digeledah dan ditemukan sabu yang dibuang terdakwa di saluran air. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here