Dipecat, Tiga Perangkat Desa di Dompu Kompak Gugat Pak Kades

0

Dompu, katada.id – Tiga perangkat Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Para penggugat tak terima dipecat dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Para penggugat adalah Haerun H. Ismail yang sebelumnya Kasi Pemerintahan, Junaidin H. Jamaludin yang sebelumnya Kaur Perencanaan, dan Anas Yasin yang sebelumnya Kepala Dusun Pandai. Ketiganya mengunggat keputusan Kepala Desa (Kades) Jambu, Muhtar.

Gugatan itu disampaikan Senin (3/5) lalu dan teregister dengan Nomor Perkara: 14/G/2021/PTUN.MTR.

Dalam petitum, para penggugat memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Keputusan Kepala Desa Jambu yang dikeluarkan 6 April 2021 batal atau tidak sah. Yakni pemberhentian Haerun H. Ismail sebagai Kasi Pemerintahan Desa Jambu, pemberhentian Junaidin H. Jamaludin sebagai Kaur Perencanaan Desa Jambu, dan pemberhentian Anas Yasin sebagai Kepala Dusun Pandai Desa Jambu.

”Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambu tertanggal 6 Mei 2021,’’ pinta Apryadin selaku Kuasa Hukum para penggugat dalam petitum dikutip dari SIPP PTUN Mataram.

Apryadin juga memohon kepada hakim agar tergugat menerbitkan surat keputusan pengangkatan yang baru terhadap para penggugat.

”Mewajibkan kepada tergugat untuk memulihkan/merehabilitasi nama baik para penggugat serta mengembalikan posisi jabatan semula,” kata Apryadin dalam petitum.

Untuk agenda persidangan belum ditetapkan. Begitu pula dengan penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here