Mataram, katada.id – Kelanjutan pemutusan hubungan kontrak Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) tidak menemukan hasil. Justru yang ada Pemprov kembali memperpanjang kontrak dengan GTI, karna dinilai lebih banyak mudaratnya ketika pemutusan kontrak kerja itu dilakukan.
Sedianya perubahan kontrak menghadirkan banyak rekomendasi agar Pemprov tidak memperpanjang hubungan kontrak dengan pihak GTI. Sebelumnya juga DPRD NTB telah mengeluarkan rekomendasi agar kerjasama itu tidak dilakukan lagi. Bahkan rekomendasi Dewan di anggap sudah final.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Zainal Asikin menilai adanya adendum atau perpanjangan kontrak Pemprov dengan PT GTI sebuah kecelakaan.
“GTI dan adendum kontrak sebuah kecelakaan. Terus kalau adendum tidak masuk ke lahan karena di duduki oleh rakyat. Apa mau pakai kekerasan. Adendum lagi, adendum lagi, Adendum lagi. Ngerti tidak ya apa prinsip-prinsip hukum kontrak nanti saya kuliah 4 semester biar faham,”ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Zainal Asikin, SH.,SU, Kamis (3/6).
Terkait PT GTI masih memiliki hak pengelolaan hingga tahun 2026 dan masih memiliki manfaat sebesar-besarnya bagi daerah. Maka adendum itu dilakukan, ketimbang melakukan pemutusan kontrak.
“Karena udah kehabisan akal sehat. Salah satu cara berkelit adalah jurus mudarat. Padahal adendum ini lebih mudarat dan melanggar hukum,”ucap Asikin. (rif)