Dipecat dari Polisi, Pria di NTB Cetak dan Edarkan Uang Palsu

0
Pecatan polisi JWA saat diamankan Tim Puma Polda NTB di rumahnya di Lombok Barat.

Mataram, katada.id – Tim Puma Polda NTB berhasil mengungkap rumah yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu di di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB Jumat (2/7) siang.

Dua orang ditangkap yakni MR (43) warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34). “JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

Baca Juga: Asyik Bungkus Sabu, Oknum Guru Digerebek Polisi, Sempat Buang Barang Bukti

Ia menerangkan, keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat. “Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu,” kata Hari Brata.

Para pelaku memproduksi uang palsu itu dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner. Kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS. ’’Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang  berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut,’’ terangnya.

Baca Juga: Diduga Remas Payudara Adik Ipar yang Masih SMP, Lalu Ajak Begituan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS. Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu, 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu, 9 lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.

Sunit mesin scanner untuk mencetak uang palsu ikut diamankan. Termasuk  belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu, 7 botol tinta isi ulang dan uang palsu Rp750 ribu yang siap beredar.

Baca Juga: Jual Sabu dan Miras, Pria 59 Tahun di Lape Sumbawa Dibekuk Polisi

Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.

“Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” ucap dia.

Baca Juga: Kejati NTB Periksa Pejabat Setda Bima terkait Kasus Sewa Eksavator

Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detil terkait keabsahan dari uang tersebut.

“Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silahkan laporkan langsung kepada kami,” katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Bantuan Sosial di Bima

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB. Keduanya dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here