Mataram, katada.id – Dua pria berinisial MW dan JA tertangkap sedang asyik nyabu, Senin (5/7). Apesnya, tempat mereka memakai barang haram tersebut adalah rumah salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial CAE di Pengempel Indah, Mandalika, Sandubaya, Mataram.
Tim Satuan Resnarkoba yang memburu DPO menggerebek rumah CAE. Di dalam rumah itu didapati MW dan JA yang sedang menikmati sabu. “CAE melarikan diri. Dua orang yang kita tangkap ini sedang menggunakan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (7/6).
Baca Juga: Hampir Setahun Buron, Pencuri Motor di Bima Ditangkap saat Pulang Kampung
Dari hasil penggeledahan terhadap MW dan JA, ditemukan satu poket sabu. ”Berat barang bukti sabu yang diamankan 1,86 gram,” terangnya.
Tim juga menemukan uang Rp 960 ribu. Diduga uang tersebut hasil penjualan narkoba. ”Kita masih dalami peran MW dan JA,” bebernya.
Baca Juga: Kepincut Bisnis Jual Beli Sapi, Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah
CAE menjadi DPO setelah ditangkapnya seorang pengedar berinisial GD, 32 tahun dan seorang nenek berinisial EP alias VE. Mereka ditangkap bulan lalu. ”Saat kita tangkap anak buahnya kita temukan barang bukti sabu di rumah CAE,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah CAE sudah diberikan garis polisi Line. Namun, dirusak CAE bersama MW dan JA. “CAE masih kita kejar,” jelasnya.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Nenek di Lombok Ditangkap saat Gendong Cucunya
Berdasarkan hasil tes urine, MW dan JA positif menggunakan Narkoba jenis sabu. ”Mereka menggunakan sabu sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Yogi mengatakan, MW dan JA kini masih ditahan di Mapolresta Mataram. Karena, masih melakukan pengembangan. MW dan JA dijerat pasal 127 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sm)