Bima, katada.id – Penyidik Polsek Madapangga telah menahan tersangka penganiayaan, Rostina (40) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Ia ditahan di Polsek Woha sebagai tahanan titipan Polsek Madapangga.
Rostina menjadi tersangka karena menganiaya suaminya bernama Anwar, yang menikahinya secara siri menggunakan minyak goreng panas. Ia nekat berbuat kejam kepada Anwar lantaran sakit hati.
Ia mengaku kerap disiksa dan dihina. Bahkan, sang suami pernah melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati, yakni menyuruh Rostina tidur dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar menerangkan, Rostina ditaha setelah ditetapkan tersangka. Sebelumnya, ia mengamankan diri di Polres Bima untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. ’’Sekarang penyidik sedang merampungkan berkas perkara tersangka,’’ ungkapnya.
Dalam kasus ini, Rostina dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sebagai informasi, Rostina menyiram minyak goreng panas ke suaminya sekitar pukul 16.30 Wita, Sabtu (31/7) karena diduga kesal disuruh goreng ikan.
Awalnya korban meminta istrinya goreng ikan. Usai menyuruh sang istri, korban baring-baring di dalam rumahnya sambil menunggu istrinya menggoreng ikan. Tetapi istrinya membawa wajan berisi minyak panas lalu menyiramnya ke wajah suaminya.
Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai security ini mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Wajah melepuh, begitupun dengan beberapa bagian badannya. (izl)