Innalillahi, PMI Asal Lombok Tengah Tewas Kecelakaan di Arab Saudi

0
Ilustrasi. (google/net).

Lombok Tengah, katada.id – Rohani Salbiyah Samsudin (51), PMI asal Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, tewas kecelakaan. Diduga korban tertabrak kendaraan di jalan raya.

Jenazah korban saat ini masih tertahan di Arab Saudi, karena pelaku masih dalam proses hukum.  Berita duka itu diterima pihak keluarga Selasa (27/9) lalu sekitar Pukul 04.30 WIT.

Informasinya, korban keluar dari rumah majikannya Ali Mohy Al-Shamrani untuk membuang sampah. Saat itu waktu Arab Saudi menunjukkan pukul 12.30. Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah tempat majikannya.

Setelah sekitar satu jam, pihak keluarga Ali Mohy Al-Shamrani dikejutkan dengan panggilan telpon dari kepolisian Arab Saudi. Menyampaikan jika Rohani ditabrak mobil pukul 1.15 (waktu Arab). Rohani sudah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Arab Saudi

Setelah menerima berita duka tersebut, keluarga korban meminta jenazah dibawa pulang ke Praya. Untungnya, keluarga Ali Mohy Al-Shamrani siap mengurus semua keperluan surat-surat yang menjadi prosedur pemulangan.

Majikan korban, Ali Mohy Al-Shamrani sanggup membayar berapapun biaya dibutuhkan untuk mengantarkan jenazah Rohani. Bahkan akan tetap memastikan setiap prosedurnya berjalan dengan baik dan dipercepat.

Hanya saja, dalam perkembangannya, pemulangan jenazah Rohani masih belum dapat dipastikan. Karena proses hukum terhadap pelaku yang menabrak masih berjalan.

Sementara jenazah korban sudah dipindah ke kantor kepolisian Arab. Pihak keluarga pun semakin khawatir, karena setelah berkonsultasi dengan KJRI masih belum ada kepastian kapan akan dipulangkan dan dimakamkan.

Pihak keluarga semakin cemas dan berharap jenazah segera dibawa untuk dimakamkan di Lombok Tengah.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi membenarkan kejadian itu. Saat ini pemulangan jenazah masih menunggu proses penanganan kasus hukum oleh kepolisian setempat.

“Karena penyebab kematian adalah korban ditabrak. Juga menunggu ijin dari kerajaan setempat. Sementara pihak majikan akan menanggung seluruh biaya,” terang Gde, Kamis (7/10). (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here