Mataram, katada.id – Tiga tersangka kasus korupsi pembangunan penambahan ruang ICU dan ruang operasi RSUD Lombok Utara tahun 2019 diperiksa, Rabu (27/10).
“Kami panggil empat orang tersangka, tapi yang hadir hanya tiga orang tersangka,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Kamis (28/10).
Tiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Direktur RSUD Lombok Utara dr. Syamsul Hidayat, EB selalu PPK dan SD selaku konsultan pengawas.
“Tersangka DT selaku rekanan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena dalam keadaan sakit,” ujarnya
Pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut didampingi masing-masing PenasIhat Hukumnya. Ketiganya diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita. “Sekitar 6 jam diperiksa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).
Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33.
Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (red)