Bima, katada.id – Petani jagung sedang membutuhkan pupuk. Maklum sebentar lagi memasuki musim tanam.
Untuk memenuhi kebutuhan pupuk, sebagian petani membeli lewat pengecer ilegal. Kondisi ini dimanfaatkan para pengecer ilegal untuk meraup keuntungan. Mereka menjual satu sak pupuk isi 50 kilogram Rp 230 ribu sampai Rp 240 ribu.
’’Daripada tidak dapat pupuk, lebih baik baik beli lewat mereka,’’ kata salah seorang petani di Soromandi, Kabupaten Bima, Dila.
Pupuk yang dijual pengecer ilegal itu adalah pupuk bersubsidi. Hal itu dibenarkan pula oleh Dila. ’’Iya, pupuk subsidi. Karungnya tertulis pupuk bersubsidi,’’ terangnya.
Ia mengaku, pupuk saat ini sedang langka. Stok di tingkat pengecer resmi sudah kosong. ’’Pupuk sekarang jadi rebutan,’’ ungkapnya.
Dila sebenarnya mengetahui jika harga yang dilepas pengecer ilegal itu lebih mahal. Di tingkat pengecer resmi pupuk dijual dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 120 ribu.
’’Kalau menunggu dari pengecer resmi, tentu kami tidak kebagian. Karena masyarakat masih banyak yang butuh pupuk,’’ jelasnya.
Para pengecer ilegal itu mendatangkan pupuk ilegal. Namun ia tidak mengetahui dari mana para pengecer ilegal itu mendapat pupuk subsidi tersebut.
’’Kami hanya pesan saja, nanti mereka yang antar ke rumah pakai mobil,’’ ujarnya.
Dila berharap pemerintah segera mengatasi kelangkaan pupuk ini. Karena setiap tahun masalah yang sama selalu saja terjadi. Terutama menjelang musim tanam. ’’Kasihan kami petani ini. Kami harap pemerintah dapat mengurai masalah pupuk ini,’’ pinta dia. (izl)