Dompu, katada.id – Terdakwa Usman terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, tahun 2018. Kepala Desa (Kades) nonaktif ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Senin (3/1).
’’Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusannya.
Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum juga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Terdakwa Usman juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta, dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp193 juta. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengembalikan uang titipan milik terdakwa sebesa Rp78 juta.
Vonis terdakwa Usman sama dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun. Begitu juga dengan denda dan uang pengganti kerugian negara.
Atas putusan itu, JPU Fajar Alamsyah Malo menyatakan pikir-pikir. ’’Kami pikir-pikir,’’ ucap Fajar. Hal yang sama juga dinyatakan Syarifudin Lakuy, penasihat hukum terdakwa Usman.
Sebagai informasi, Desa Jala mendapatkan DD/ADD tahun 2018 sebesar Rp 1,721 miliar. Dari anggaran tersebut, terdapat pengerjaan proyek fisik dan non fisik. Salah satu proyek fisik adalah pembuatan 10 sumur untuk masyarakat.
Hasil audit Inspektorat Dompu, ada beberapa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan kelebihan pembayaran. Ditemukan Rp 193 juta yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Dari program pembangunan sumur muncul kelebihan pembayaran Rp 70 juta. Adanya uang Rp 50 juta dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengambilan Silpa penggunaan ADD/DD tahun 2017 Rp 15 juta. Kelebihan pembayaran pengadaan mesin ketinting kapal Rp 8 juta. Dan perbaikan mesin pengadaan es batu Rp 15 juta dan penggunaan pada program lainnya. (red)