Lombok Utara, katada.id – Kejati NTB telah memeriksa sejumlah tersangka kasus korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.
Tersangka yang telah diperiksa adalah mantan Direktur RSUD KLU, dr. Syamsul Hidayat, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Zaini, rekanan dari kuasa PT Bataraguru M Rasyid dan Direktur CV. Indomulya Consultant (konsultan pengawas) Lalu Fauzi Hidayat.
Sementara, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto belum pernah diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, tersangka DKF (Danny Karter Febrianto, red) akan tetap diperiksa. ’’Masih diproses (pemanggilan dan pemeriksaan Wabup KLU, red),’’ kata Dedi, Rabu (5/1).
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar
Ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersangka DKF. Dedi mengaku, pemeriksaan tersangka menjadi kewenangan penyidik. ’’Tergantung penyidik, kapan akan dipanggil. Tersangka DKF pasti akan diperiksa,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, Wabup Danny bertindak selaku Konsultan Pengawas dari CV Indo Mulya Consultan saat proyek tersebut bergulir.
Baca juga: Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Sebagai informasi, pembangunan pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD KLU ini menelan anggaran Rp5,1 miliar. Namun dalam perjalananya, proyek tersebut diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79. (red)