Sumbawa Barat, katada.id – Kepala Desa (Kades) Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, Sirajudin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Barat menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2019-2020.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari KSB, Rizki Taufani pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (24/1). ’’Terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,’’ ucapnya dalam tuntutannya.
JPU juga menuntut terdakwa membayar pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Sirajudin dituntut pula membayar uang pengganti Rp194.524.633 subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam uraian tuntutan, kerugian negara kasus DD/ADD tahun anggaran 2019-2020 ini mencapai Rp280 juta. Angka ini didapat dari temuan sejumlah proyek fisik dan nonfisik. Misalkan pengerjaan drainase dan pengadaan Hand Sanitizer untuk penanganan Covid-19.
Usai mendengar tuntutan itu, Sirajudin melalui penasihat hukum Wahidjan dan Amri menyatakan akan mengajukan pembelaan. (ab)