Hendak Bisnis Tembakau Gorila di NTB, Pria asal Jabar dan 2 Mahasiswa di Lombok Ditangkap

0

Mataram, katada.id – Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan tembakau gorila, Selasa (25/1). Tiga orang ditangkap yakni AF (27), warga Kecamatan Karawang, Jawa Barat;  TP (21) warga Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur; dan JH (25) warga Kecamatan Masbagek, Lombok Timur.

Dua nama terakhir diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu kampus di NTB. Pengungkapan jaringan tembakau gorila ini berawal dari informasi diterima tim Satuan Narkoba Polresta Mataram. Ada paket yang diduga berisi barang haram yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.

Saat diselidiki, tim mendapati TP yang hendak hendak mengambil paket tersebut yang isinya tembakau gorila. ’’Pelaku TP langsung ditangkap,’’ terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama kepada wartawan, Rabu (26/1).

Selanjutnya, tim menggeledah kos TP di wilayah Sekarbela, Kota Mataram. Di kosnya, anggota menemukan alat linting. ’’Hasil interogasi awal, TP mengaku tembakau gorila itu akan dibawa ke temannya di Praya, Lombok Tengah,’’ ungkapnya.

Anggota bergerak menuju Lombok Tengah dan berhasil menangkap AFP dan JH. Dari hasil penggeledahan diamankan satu buah plastik yang di dalamnya berisi Tembakau gorila seberat 11,18 gram, 3 buah Hp, satu buku hikayat pohon ganja, serta satu bungkus kertas rokok.

Kepada polisi AF mengaku hendak membuka bisnis tembakau gorila di wilayah NTB. Karena saat ini sedang trend konsumsi tembakau gorila.

“Rencana si AF ini ingin membuka jaringan di NTB, agar bisa mengedarkan tembakau gorila tersebut,” jelas Yogi.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara. (ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here