Mataram, katada.id – Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) periode 2022-2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sudah divonis.
Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan gugatan Fathurijal dan menyatakan SK tertanggal 23 Agustus 2021 dinyatakan batal.
Dalam putusan perkara nomor 35/G/2021/PTUN.MTR, Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tergugat berupa Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 550-495 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi NTB Periode 2021-2024.
“Memerintahkan kepada tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa surat nomor: 550-495 tahun 2021 tanggal 23 Agustus tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi NTB Periode 2021-2024,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (8/2/2022)
Lalu Goriadi Hartawan, Kuasa Hukum Fathurijal menjelaskan, putusan PTUN Mataram terkait dengan gugatan untuk pembatalan SK KPID NTB Periode 2021-2024 sudah sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.
Karena, menurutnya, proses seleksi Calon Anggota KPID Periode 2021-2024 yang dilaksanakan oleh timsel yang dibuat oleh DPRD NTB dan seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD NTB banyak kejanggalan. Saat proses seleksi ada tahapan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan KPI yang tidak dijalankan oleh Komisi I DPRD NTB.
“Keterangan semua saksi yang dihadirkan oleh tergugat (Gubernur NTB, red) membenarkan ada tahapan yang tidak dijalankan oleh Komisi I DPRD NTB sebelum menetapkan nama-nama calon anggota KPID NTB yang diajukan kepada Gubernur NTB,” bebernya.
Ia mencontohkan, Gubernur NTB dalam eksepsinya menjawab pernah mengeluarkan SK untuk pansel calon anggota KPID NTB Periode 2021-2024. Namun di persidangan ketua panselnya mengatakan tidak pernah mendapat SK dari Gubernur. Pansel hanya menerima SK sebagai panitia seleksi calon Anggota KPID NTB periode 2021-2024 dari DPRD NTB.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak semua eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” ungkapnya. (red)