Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Retribusi PT Air Minum Giri Menang

0
Kantor PT AMGM di jalan Pendidikan, Kota Mataram. (Foto PT AMGM)

Mataram, katada.id – Pengelolaan dana retribusi PT Air Minum Giri Menang (AMGM) diusut Kejati NTB. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi.

Informasi yang dihimpun, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2020. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan retribusi tersebut. Yakni retribusi sampah .

Retribusi sampah ini dibebankan kepada pelanggan PT AMGM. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar. Perusahaan plat merah milik Pemda Lombok Barat dan Pemkot mataram ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Lobar Nomor 4 Tahun 2007. Tetapi Perda tersebut sudah dicabut pada tahun 2017. Sehingga tidak ada lagi pembayaran jasa lingkungan.

Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PT AMGM. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan.

Dalam proses penanganannya, Kejati NTB menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Sehingga jaksa Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menaikan penanganan kasus tersebut dari pulbaket ke tahap penyelidikan.

Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin yang dikonfirmasi enggan berkomentar karena penanganan masih dalam proses penyelidikan. Ia juga belum mengetahui siapa saja yang sudah diklarifikasi. ’’Belum ada informasi saya (pihak yang telah dimintai keterangan, red), masih isoman,’’ jawab Supardin dihubungi via pesan singkat WhastApp, beberapa hari yang lalu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here