Mataram, katada.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, Najamuddin Mustofa menyoroti tata kelola kepemimpinan DPRD NTB. Dia menilai pengelolaan kelembagaan di dewan amburadul.
Menurutnya, kepemimpinan Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Mori Hanafi, H. Muzihir dan H. Abdul Hadi paling buruk tata kelola organisasinya. Tidak memperlihatkan wajah legislatif yang baik sebagaimana yang diharapkan bersama.
Karena belum lama ini, Pembagian Pokok Pikiran (Pokir) Dewan cukup mengagetkan dan diributkan banyak pihak. Bahkan terkesan dimonopoli sepihak dan tidak transparan.
“Bagi saya itu bukan lagi hal yang tabu, sama seperti pembagian Pokir kan itu nggak jelas semua pembagiannya. Tidak transparan,” ucap anggota DPRD NTB dari PAN ini, Selasa (1/3/2022).
Ia menyoroti, pengelolaan lembaga dewan terkesan dikelola dengan cara sudut pandangnya masing-masing. Artinya manajemen pengelolaannya di luar koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dewan.
“Mereka mengatur dengan caranya sendiri, cara birokrasi bukan cara politik. Itu yang tidak bisa saya lawan sendiri,”cetusnya.
Akibat dari pengelolaan lembaga yang amburadul tersebut, dia menyarankan masing-masing kepada partai Politik yang mengantarkan keempat pimpinan DPRD NTB itu agar diganti menjadi anggota biasa. Sebab, menurutnya, yang pantas menjabat pimpinan dewan itu harus figur yang bagus dan kompeten.
“Saya sarankan ke partai politik mereka agar mengganti pimpinannya, mulai dari Isvie, Mori, Muzihir dan Abdul Hadi. Lebih baik diganti dengan yang lain. Yang kompeten mengelola organisasi, bukan yang tidak becus begini,” sarannya dengan tegas.
Sebagai informasi, tahun ini dana Pokir DPRD NTB mencapai Rp 300 miliar. Sebagian, dana pokir dialokasikan juga untuk forum wartawan sebesar Rp600 juta. (red)
Pak Kiyai apa ada dasar Hukumnya Dana Pokir itu, bukankan itu bagian dari Gratifikasi eksekutif ke legislatif, karena fungsi Legislatif itu fungsi control.bukan eksekutor.yg benar itu, legislatif memperjuajgkan keinginan konstituen, yg di masukkan dakam APBD. Sampai di sana. Bukan mengeksekusi samapi penentuan kontraktor segala.ayok klu berani jelaskan dasar hukumnya