Bima, katada.id – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bima, Efi harus mengubur impiannya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura.
Janda satu anak ini ketahuan berangkat menggunakan jalur ilegal. Wanita asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima inipun diamankan tim BP2MI di Jakarta Timur.
’’Efi diamankan saat hendak terbang ke Singapura,’’ ungkap Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Rufaidah, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Kapal Tongkang Bermuatan 3.000 Ton Pupuk Karam di Laut Bima
Ketika diperiksa kelengkapan dokumen, Efi tidak bisa menunjukkannya. Iapun dipulangkan ke daerah asalnya Bima, Rabu (23/3/2022).
Dari pengakuan Efi, sebelumnya ia sudah dua kali berangkat ke luar negeri dengan tujuan Abudabi dan Arab Saudi. Wanita kelahiran 1988 ini berangkat melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Punya Banyak Tanah di Bima, Harta Kekayaan Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Capai Rp26 Miliar
’’Pengakuan Efi, ada oknum PMI asal Kabupaten Sumbawa yang memberangkatkannya ke luar negeri. Tapi orang tersebut berada di luar negeri sekarang,’’ ungkap Rufaidah.
Ia mengimbau kepada calon PMI agar berangkat menggunakan jalur legal. Supaya PMI bisa dapat jaminan kecelakaan kerja, kontrakan gaji yang layak, dan perlindungan ketika bermasalah di negara penempatan. ’’Jika pakai jalur non prosedural tidak ada jaminan,’’ tegasnya. (dae)