Sosok Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar yang Divonis Bebas

0
Terdakwa korupsi benih jagung, Aryanto Prametu saat ditahan oleh Kejati NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu

Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan banding dengan nomor perkara 4/PID.TPK/2022/PT MTR dibacakan Ketua Majelis Hakim Soehartono didampingi Hakim Anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, Raby (23/3/2022).

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi NTB Vonis Bebas Bos PT Sinta Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Pada pengadilan tingkat pertama itu, terdakwa Aryanto Prametu terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar, Hukuman Mantan Anak Gubernur NTB Didiskon Jadi 11 Tahun

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut. “Kita sudah terima petikan putusan,” ujarnya.

Dengan adanya penerimaan demikian, pengadilan akan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum. “Kita akan serahkan ke masing-masing pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Bos PT Sinta Aryanto Prametu Divonis 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Kejati NTB Akhirnya Tahan Tersangka Aryanto Prametu

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar.

Siapa Aryanto Prametu?

Aryanto Prametu bukan sosok asing di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dikenal sebagai pengusaha sukses di tanah Bumi Gora. Selain sebagai Direktur PT SAM, ia juga menjadi Direktur CV. Adi Cipta Sejahtera

Di dunia olahraga, nama Aryanto Prametu melejit hingga nasional. Pria kelahiran Mataram 24 Desember 1976 ini dikenal sebagai pemilik sekaligus manajer Klub Futsal Profesional, Vamos Mataram FC.

Klub Aryanto Prametu ini pernah membikin rekor dengan tiga kali gelar juara pada kompetisi Liga Futsal Profesional (LFP). Juara LFP 2017, LFP 2018 dan LFP 2019.

Berhasil membawa Vamos juarai LFP tiga kali beruntun, Aryanto Prametu dipercaya masuk jajaran pengurus Timnas Futsal Indonesia. Pria 43 tahun ditunjuk menjadi manager Timnas Futsal dari tahun 2016-2019.

Aryanto Prametu juga masuk Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). Ketua Umum PB PASI Luhut Binsar Panjaitan menunjuk Aryanto Prametu sebagai anggota Komisi Pemberdayaan Daerah periode 2021-2025.

Di daerah, ia memimpin sejumlah cabang olahraga (Cabor). Aryanto Prametu pernah menjadi ketua Asosiasi Futsal Provinsi NTB.

Selain itu, ia juga menakhodai Pengprov PASI NTB. Aryanto Prametu dilantik jadi Ketua PASI NtB 24 Februari 2019 untuk periode 2019-2023. Namun ia diganti Desember 2021 lalu karena sedang tersandung kasus korupsi benih jagung. Sehingga tidak maksimal menjalankan roda organisasi. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here