Bima, katada.id – Seorang ibu rumah tangga inisial DS nekat jualan sabu. Wanita 39 tahun asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, beralasan menjadi pengedar barang haram untuk menghidup tiga anaknya.
Kepada polisi, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang. DS menjalankan bisnis terlarang sejak 3 bulan terakhir. ’’Katanya untuk memenuhi kebutuhan ketiga buah hatinya,’’ terang Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Minggu (27/3/2022).
Ibu rumah tangga ini ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima di kiosnya di komplek Pasar Sila, Desa Rato, Kecamatan Bolo, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (25/3/22).
Penangkapan yang dipimpin KBO I Gede Arnawa ini berawal dari laporan masyarakat. Di kios DS sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu.
’’Saat ditangkap, DS diduga sedang menunggu pembeli,’’ ungkapnya.
Anggota pun langsung menangkap DS. Saat digeledah ditemukan dua poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip kosong besar, tiga lembar plastik klik kosong kecil, dan satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi.
’’Saat ini kami sedang memburu penyedia sabu tempat DS membeli,’’ tandasnya. (dae)