MATARAM-Liliana Hidayat, terdakwa perkara suap Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie dituntut 2 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap Rp 1,2 miliar terkait penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Sundancer Lombok Resort.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Heradian Salipi dan Bayu Satrio dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (24/9). Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” baca Heradian dalam tuntutannya.
Jaksa KPK menyebut terdakwa Liliana, selaku Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang merupakan pemilik saham properti Sundancer Lombok Resort tersebut terbukti dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menyampaikan juga tanggapan Pimpinan KPK terkait permohonan terdakwa Liliana yang mengajukan diri sebagai justice collabolator. Sesuai dengan keputusan Pimpinan KPK tertanggal 23 September, Liliana mendapatkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. Pertimbangan keringanan hukuman itu dilihat dalam posisi Liliana yang bukan merupakan pelaku utama.
Liliana selama penyidikan hingga persidangan memberikan keterangan yang signifikan dan konsisten. Liliana juga dinilai telah membuka peran pelaku lain dan berada di pihak pemberi suap.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT praktik suap penyelesaian kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA, Jeffry William Bower dan Manikam Katherasan di Imigrasi, Mei lalu. Kepala Imigrasi Kurniadie dan Kasi Inteldakim Yusriansyah Fajrin meminta uang untuk menghentikan kasus tersebut Rp 1,2 miliar.
Pada kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT WBI Liliana Hidayat, dan dua pejabat imigrasi yaitu Kurniadie dan Yusriansyah. (rif)