Mataram, katada.id – Gadis berusia 12 tahun warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), digagahi berkali-kali. Pelakunya adalah bapak tirinya berinisial AD (42).
Terungkapnya perbuatan bejat sang ayah tiri ini berawal dari kecurigaan kakak korban (anak tiri AD, red). Sehingga, ibu korban melaporkan kejadian asusila ini kepada Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, pelaku dan korban tinggal serumah. Persetubuhan itu pertama kali terjadi di kediaman mereka, Agustus 2021. Kemudian pelaku mengulangi perbuatannya lagi pada Desember 2021. ’’Karena merasa sudah terbiasa, pelaku ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada Januari 2022,’’ terang Kadek, Rabu (1/6/2022).
Pada saat melakukan menyetubuhi korban Mei lalu, perbuatan pelaku ini terendus kakak korban. Kejadian itupun diceritakan kepada ibu kandung korban. ’’Atas cerita tersebut ibu korban yang juga istri sah pelaku melaporkan AD ke Polresta Mataram,’’ katanya.
Atas laporan itu, unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram langsung membawa korban ke RS Bhayangkara didampingi ibu korban untuk melakukan visum. Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin, baik luka lama maupun luka baru. ’’Kami langsung amankan pelaku AD,’’ ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sebelum menyetubuhi korban, pelaku mengiming-iming korban dengan uang agar mau melayaninya. ’’Pelaku AD sudah kami tetapkan sebagai tersangka,’’ ungkap Kadek.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban dan uang tunai, termasuk hasil visum. (aw)