Kota Bima, katada.id – Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil menangkap buronan pada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Jumat (1/7/2022). Pelaku berinisial ID (26) warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ditangkap di kos-kosan Kelurahan Mande, Kecamatan Mpuda, kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra membenarkan penangkapan pelaku ID. “Ya benar, pelaku ID ditangkap atas laporan korban seorang pria, I Nengah Sunartha (44) asal Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkapnya.
Kejadian bermula pada Kamis (17/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Seorang konsumen bernama Yadam datang ke kantor dealer ASTRA Cabang Bima untuk membeli sepeda motor. Di sana, ia bertemu dengan pelaku ID sebagai pagawai. Yadam pun diajak naik ke lantai dua kantor tersebut untuk bertransaksi.
Setelah di lantai dua, terjadi transaksi pembayaran antara Yadam dan pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan surat TTJPS (Tanda Terima Jaminan Pembelian Sementara). “Tetapi pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir Kantor ASTRA,” jelas kasat.
Atas kejadian tersebut pimpinan PT. Astra melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Adapun kerugian yang dialami PT Astra akibat dari ulah ID Rp37.700.000.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku ID. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku.
“Tim puma langsung menuju lokasi yaitu di kos-kosan Kelurahan Mande. Setibanya di sana, tim mengamankan pelaku ID yang pada saat itu baru selesai mengkonsumsi minuman berarkohol bersama rekannya,” ucapnya.
Kini pelaku ID digelandang Ke Mako Polres Bima Kota beserta barang bukti berupa 1 buah dompet dan KTP pelaku, 5 buah Kartu ATM, 1 lembar STNK, dan uang sebanyak Rp100 ribu. (izl)