Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara ratusan miliar.
Hingga Juli 2022, Kejati NTB mampu mengamankan uang negara Rp145 miliar. “Ini hasil kerja bidang pidana khusus dan bidang tata usaha negara Kejati NTB,” terang Kepala Kejati NTB, Sungarpin, Jumat (22/7/2022).
Penyelamatan uang negara tersebut berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi. Serta perkara perdata aset milik pemerintah.
Sungarpin mencontohkan penyelamatan keuangan negara di bidang perdata. Misalnya, masalah sengketa tanah Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga di Lombok Tengah, NTB.
“Khusus di ITDC saja Rp130 miliar. Ini melalui litigasi. Kalau kita kalah, lahan akan dikuasi pihak penggugat. Kita jaksa pengacara negara menang di pengadilan, sehingga uang negara diselamatkan,” tandasnya.
Kinerja Kejati NTB mengamankan uang negara ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. “Walaupun Kejati NTB sudah memiliki kinerja yang bagus, kami tetap ingin mereka terus meningkatkan kinerjanya walaupun ada kekurangan soal anggaran penyelidikan dan penyidikan. Ini masukan buat Komisi III DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu (20/7/2022). (aw)