Disperindag Kembalikan Kerugian Negara Rp167 Juta, Kejari Dompu: Itu Tidak Menghapus Pidana

0
Kasi Pidsus Kejari Dompu, Ngurah Bagus Gede Jatikusuma.

Dompu, katada.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu mengembalikan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan saran lain.

Dinas menyetorkan kerugian negara Rp167 juta kepada kas daerah. Sesuai dengan angka temuan Inspektorat Dompu tahun 2018.

Pengembalian kerugian negara ini dilakukan saat penanganan kasus masuk dalam tahap penyelidikan. Dua tahun setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu, Bagus Gede Jatikusumah menerangkan, pengembalian kerugian negara yang muncul dalam proyek pengadaan alat metrologi tidak menghapus pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

’’Sudah jelas termuat dalam Undang-undang Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” tegas Ngurah kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Ia mengungkapkan, dinas mengembalikan kerugian yang muncul berdasarkan LHP Inspektorat Dompu. Dalam LHP tersebut, ditemukan dugaan markup harga barang dengan selisih Rp167 juta dari nominal pengadaan.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak dari dahulu, kenapa saat di lidik dan sidik, baru dikembalikan,” cetusnya.

Ia mengatakan, kini penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan tersebut. Pihaknya tinggal menunggu hasil hitung ulang kerugian negara oleh Inspektorat Dompu. “Kami hitung ulang untuk memastikan berapa PKN (potensi kerugian negara),” ujarnya.

Usai mendapatkan hasil dari insepktorat, pihaknya mengagendakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. “Yang jelas kami di sini sesuai fakta hukum saja, tidak mau menzolimi siapa pun. Beri kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan ini,” kata Ngurah.

Berdasarkan data laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, anggaran pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya menelan anggaran sekitar Rp1,42 miliar. Anggaran pengadaan itu bersumber dari APBD Dompu Tahun 2018.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here