Mataram, katada.id – Ditreskrimsus Polda NTB sedang mengusut tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu tahun 2021 dan 2022.
Tiga proyek itu adalah pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I tahun 2021, pembangunan Daerah Irigasi (DI) Enca tahun 2021, dan pembangunan Jembatan Kandai I-Karijawa tahun 2022.
Saat ini, penyelidik Ditreskrimsus sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Pemkab Dompu telah dipanggil. Diantaranya, pejabat Dinas PUPR.
Pejabat Dinas PUPR dimintai keterangan di gedung Ditreskrimsus Polda NTB, belum lama. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dihubungi katada.id via WhatsApp, Jumat (2/9/2022).
“Kasus tersebut sedang ditangani Ditkrimsus Polda NTB. Saat ini penyidik masih melakukan Pulbaket ke Dinas PUPR Kabupaten Dompu,” ungkapnya menjawab katada.id.
Sebagai informasi, pembangunan dua jembatan di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Polda NTB 6 Juni 2022 dan teregister dengan Nomor: TBPL/101/VI/2022/Di Reskrimsus. Dalam salinan laporan yang didapat media ini, ada tiga pengerjaan proyek yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Proyek yang bersumber dari APBD ini dikerjakan PUPR Kabupaten Dompu.
Pertama, pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I dengan pagu anggaran Rp10.500.000.000. Proyek yang dikerjakan tahun 2021 dimenangkan perusahaan asal Kota Mataram, PT Permata Hijau Barujari dengan kontrak Rp10.363.252.957,35.
Kedua, pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp8.750.000.000. Proyek tersebut dikerjakan CV Samas asal Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp8.643.026.265,07.
Ketiga, proyek rehabilitasi DI Enca, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp960 juta. Proyek tersebut dikerjakan CV Restu Bunda dari Rabangodu Utara Kota Bima dengan nilai kontrak Rp936.132.951,10. (red)