Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Bima. Setelah meminta keterangan pejabat Pemkot Bima, kini giliran rekanan sejumlah proyek yang dipanggil.
Rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek Pemkot Bima mulai buka suara. Mereka ramai-ramai mengaku perusahaannya dipinjam pakai keluarga pejabat Pemkot Bima.
Kali ini, kontraktor proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo inisial R yang angkat bicara. Ia mengaku dipanggil lembaga anti rasuah. R selaku Direktur CV PM dijadwalkan dimintai keterangan 11 Oktober 2022. “Dalam surat panggilan berlogo KPK, saya akan diklarifikasi di BPKP NTB,” ujarnya kepada wartawan.
Pembangunan RTP Taman Kodo yang menghabiskan anggaran Rp4,3 miliar dikerjakan CV PM. Taman Kodo ini masuk dalam proyek prestisius Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi. “Saya juga diminta bawa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” terangnya.
Pada pengerjaan RTP Taman Kodo ini, perusahaan milik R dipinjam pakai rekannya inisial N. Sementara, ia tidak dilibatkan sama sekali dalam pengerjaan, termasuk soal anggaran. “Saya tidak mengetahui masalah anggaran, kami hanya dapat bagian dari keuntungan pekerjaan mereka,” ungkapnya.
R membeberkan, perusahaannya hanya dipakai untuk mengerjakan dua paket proyek, yaitu pekerjaan Taman Kodo tahun 2019 dengan anggaran senilai Rp4,3 miliar dan pekerjaan timbunan senilai Rp100 juta tahun 2020. “Untuk tahun 2021, perusahaan kami tidak dipakai untuk melaksanakan pekerjaan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK memanggil salah satu rekanan yang mengerjakan proyek rehab rekon senilai Rp166 miliar, yakni CV NJ. Perusahaan milik NA mengerjakan enam paket proyek. Namun ia tidak mengerjakan langsung proyek tersebut, melainkan perusahaannya dipinjam pakai keluarga pejabat tinggi Pemkot Bima. (red)