Terlilit Utang Bank, WNA Malaysia Sembunyi di Bima Selama 10 Tahun, Modusnya Nikahi Warga Lokal

0
kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman menyampaikan kronologis penangkapan Muhammad Yakub, Senin (25/10/2022).

Bima, katada.id – Persembunyian Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub terbongkar. Selama 10 tahun, dia kabur dari negaranya dan bersembunyi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yakub ditangkap tim gabungan dari kantor Imigrasi Bima, Kodim 1608/Bima, dan BAIS di Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin  (25/10/2022). ’’Selama tinggal di Bima, Yakub tidak memiliki dokumen keimigrasian,’’ kata kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman.

Ia pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012. Lalu menikahi wanita asal Bima Juni tahun 2015. Selepas itu, Yakub kembali lagi ke Malaysia. Empat tahun di Negeri Jiran, ia diajak istrinya pulang ke Indonesia.

’’Yang bersangkutan masuk ke indonesia secara ilegal. Tidak membawa dokumen keimigrasian atau paspor saat kembali ke Indonesia,’’ jelasnya.

Setelah ditelisik, ternyata ia tidak diizinkan negara asal untuk memiliki paspor Malaysia. Karena Yakub diketahui memiliki utang di bank.

Karena itu, dia nekat untuk datang dan bersembunyi ke Indonesia tanpa dilengkapi paspor kewarganegaraan. ’’Jadi, keberadaan dia diketahui tim gabungan,’’ jelasnya.

Anggota pun bergerak mencari keberadaan Yakub dan diketahui sedang bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu. Ketika melintas di Desa Rora, petugas menangkapnya.

’’Yakub langsung dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,’’ tandas dia.

Penangkapan Yakub ini berdasarkan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here