Kota Bima, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian tahun 2019 sebesar Rp39 miliar digenjot. Baru-baru ini, penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima Kota memeriksa mantan kepala Cabang BNI Bima Muhammad Amir.
Pemeriksaan Amir yang kini bertugas di Denpasar Bali dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Bima, Iptu M Rayendra RAP. Perwira dua balok di pundaknya ini menerangkan, pemanggilan pertama AM (Muhammad Amir) tidak bisa hadir karena alasan sedang sibuk. Sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan. “Pada pemanggilan kedua AM hadir dan diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik,” terangnya, Jumat (4/11/2022).
Amir diperiksa sebagai saksi. Karena penyaluran dana KUR berlangsung saat ia menjabat sebagi pimpinan.
“Penyidik juga sudah memeriksa penerima dana KUR yang ada di Kecamatan Tambora, Wawo, dan Ambalawi. Untuk penerima dana KUR di beberapa kecamatan lain juga akan dipanggil sesegera mungkin,” katanya.
Kasat juga mengungkapkan, penyidik telah memeriksa tiga anggota Dewan Kabupaten Bima. Mereka diperiksa saat kasus masih dalm tahap penyelidikan. “Kalau saat sidik (penyidikan) belum (diperiksa),” ungkpnya.
Sebagai informasi, dana KUR BNI Cabang Bima tahun 2019 dicairkan Rp39 miliar untuk 1.634 warga di Kabupaten Bima. Setiap warga mengajukan dana KUR dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Setelah cair, warga penerima dana KUR justru tidak bisa menikmatinya dengan utuh. Diduga, dana KUR itu dipotong dan diperkirakan mencapai Rp4 miliar dari total anggaran Rp39 miliar. (ain)