Uang Mahar Kurang, Calon Pengantin Pria di Lombok Nekat Mencuri

0
Tersangka Diki saat diinterogasi polwan Polres Mataram. (katada.id)

MATARAM-Calon pengantin pria di Lombok, NTB kalang kabut mencari tambahan uang mahar. Ia pun terpaksa mengambil jalan pintas dengan mencuri.
Diki Apriawan, warga Pajeruk, Kebun Bawak Barat, Kota Mataram kini harus mendekam di penjara. Pemuda lajang 21 tahun itu tertangkap usai mencuri handphone korban Erdin, warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Diki bercerita, ia rencananya akan menikahi pujaan hatinya, Selasa (25/6). Tetapi keinginannya masih terbentur mahar. Ia mengaku, uang mahar belum cukup alias kurang. ’’Maharnya Rp 7 juta,’’ cerita dia saat ditanya seorang polwan Polres Mataram, Senin (24/6).

Uang yang ada baru Rp 2 juta. Itu pun dari orang tuanya. Sisanya masih Rp 5 juta. Ia pun harus mencari cara untuk menutup kekurangan mahar itu.
Diki sudah berusaha pinjam ke tetangga dan keluarganya. Tetapi, belum juga mencukupi kebutuhan mahar.

Panik, ia terpaksa menempuh cara haram. Terbesit di hatinya untuk mencuri. Ia lalu berkeliling Mataram untuk mencari sasarannya. Tepat di Karang Baru, ia melihat rumah korban Erdin sedang sepi. Tak berpikir lama, ia masuk dan berpura-pura bertamu. Kebetulah tidak ada orang. Kesempatan itu digunakan Diki untuk mengambil handphone korban. ’’Handphone itu saya jual Rp 500 ribu,’’ ungkapnya.

Ia belum berhenti mencari tambahan mahar. Diki kembali mencari mangsa, dan beraksi di Pagesangan. Di situ, ia mengambil sebuah laptop dan menjualnya seharga Rp 1.450.000. ’’Saya pusing cari uang, makanya mencuri. Saya nikahnya Selasa esok,’’ terang dia.

Meski tertangkap, Diki mengaku dirinya tetap akan menikah. Namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya. ’’Tetap nikah kata calon istri saya,’’ cetus percaya diri.

Ia berkata, calon istrinya sudah menjenguknya tadi siang. Di situ, pujaan hatinya mengikrarkan setia dan tetap akan menikah. ’’Calon mertua sudah tahu. Mereka menangis, dan saya sangat menyesal,’’ beber dia sambil bertutur dirinya sudah lima bulan berpacaran dengan calon istrinya.

Sementara, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, tersangka ditangkap karena kasus pencurian. Ia mengambil handphone korban dengan memanfaatkan situasi sepi. ’’Pelaku juga residivis kasus jambret di Rembiga, Mataram dan dihukum 1 tahun 2 bulan pada 2018 lalu,’’ ungkap kapolres. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here