Bima, katada.id – Persidangan perkara narkotika terdakwa, Nunung Anggriani sudah memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menyatakan terdakwa terbukti mengedarkan sabu dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Vonis terdakwa Nunung Anggriani dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan didampingi hakim anggota Firdaus dan Sahriman Jayadi, Rabu (16/11/2022).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan dalam amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bima, Kamis (17/11/2022).
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ”Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hendri.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andang Setyo Nugroho dan Syahrur Rahman. Sebelumnya. wanita asal Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima dituntut 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, terdakwa Nunung Anggriani ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis (28/7/2022). Penangkapan Nunung Anggriani ini bermula dari pengakuan tiga anak buahnya yang lebih dulu ditangkap.
Dari keterangan tiga orang itu, sabu didapat dari Nunung Anggriani. Bermodalkan keterangan mereka, anggota menangkap Nunung Anggriani di rumahnya di Kelurahan Ule.
Dalam penangkapan itu, anggota mengamankan 19 poket sabu dengan berat bersih 9,47 gram, empat lembar plastik klip bening, dua buah tabung kaca, tiga buah sumbu, empat buah korek api gas, pipa, kotak warna putih, SIM, dan KTP. (ain)