Lombok Utara, Katada.id- Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan rancangan APBD 2023, di ruang sidang DPRD KLU, Senin (14/11). Dalam penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 160 miliar. Jumlah ini turun sebesar Rp 6,1 miliar dibandingkan tahun ini sebesar Rp 166,1 miliar.
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu mengatakan, RAPBD tahun 2023 disusun dengan melihat kondisi perekonomian dan keuangan daerah. Pertumbuhan ekonomi serta keuangan daerah mempengaruhi terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pendapatan daerah tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 939.519.473.053. Rinciannya yakni PAD sebesar Rp 160 miliar, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp767.866.473.053. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.853.000.000
“Permasalahan utama PAD di antaranya belum pulihnya perekonomian,” ujar Djohan
Hal ini terjadi terutama di sektor pariwisata yang masih terasa hingga saat ini. Pada akhirnya berpengaruh terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah, akibat masih rendahnya tingkat kunjungan wisata.
Di samping itu, belum optimalnya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah dan pengembangan potensi PAD. Kemudian belum optimalnya koordinasi antar daerah dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Pada pendapatan transfer, penentuan besar alokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Tolok ukur perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah dibakukan. Begitu juga penetapan Alokasi Dana Perimbangan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ini juga tergantung dimensi Program Nasional dan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi, tergantung besarnya tingkat pendapatan tahun yang berkenaan,” jelasnya.
Kemudian Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, permasalahan utamanya yakni pengalokasian dana yang tidak tentu atau lebih bersifat insidentil. Sehingga sangat tergantung kepada kondisi kemampuan keuangan negara serta target kebijakan program nasional.
“Sehingga Pemerintah Daerah sulit untuk meraih peluang peningkatan setiap tahun anggaran,” sambungnya.
Lebih lanjut, Djohan mengatakan ada sejumlah arah dan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2023. Di antaranya melakukan upaya pemulihan ekonomi daerah dengan upaya peningkatan PAD pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian melakukan penggalian PAD tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi daerah. Serta diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan aspek keadilan, manfaat, dan proporsional serta kemampuan masyarakat.
“Meningkatkan penanganan Covid-19, terutama koordinasi antar lembaga perangkat daerah, koordinasi antar daerah dengan memperhatikan Kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pusat.
Sejumlah strategi meningkatkan pendapatan daerah akan dilakukan. Di antaranya melakukan Intensifikasi PAD dari penerimaan pajak daerah melalui Pendapatan potensi wajib pajak, khususnya PBB. Kemudian meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak.
“Peningkatan penerimaan dari retribusi daerah serta penerimaan lain-lain daerah melalui peningkatan pelayanan dan menekan kebocoran,” jelasnya.
Selain itu, melakukan penyempurnaan manajemen keuangan daerah melalui penerapan sistem anggaran berbasis kinerja, dan sistem akuntansi keuangan daerah. Sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
“Peningkatan sumber penerimaan dari BUMD melalui peningkatan pelayanan terhadap BUMD, dan lainnya,” tandasnya.
Sementara untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp934.466.473.053, dan pembiayaan daerah sebesar Rp 7.800.000.000. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dalam APBD Tahun 2023 ini dianggarkan sebesar Rp5.053.000.000. Sedangkan jumlah pembiayaan APBD Tahun 2023 Rp2.747.000.000.
“Pengalokasikan dana pembiayaan daerah untuk kegiatan investasi yang ideal dan lebih memadai pada APBD Tahun 2023 dapat dipenuhi sebagian mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (ham)