Polda NTB Respon Bantahan Bos CV Rahmawati: Itu Hak Dia, Kami Tetapkan Tersangka Ada Alat Buktinya

0
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Mataram, katada.id – Polda NTB menanggapi bantahan Direktur CV Rahmawati, H Ibrahim alias HI. Sebelumnya, Ibrahim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menepis telah menyelewengkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima. Ia mengklaim jika kasus yang sedang ditangani Polda NTB ini hanya kesalahan administrasi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mempersilahkan tersangka menyampaikan bantahan. Karena tersangka memiliki hak untuk membela diri. “Itu hak dia memberikan bantahan. Yang jelas kami menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat,” terangnya, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, jika keberatan dengan statusnya sebagai tersangka, HI (H. Ibrahim, red) bisa menempuh praperadilan. Tersangka juga punya hak untuk menyampaikan pembelaan di pengadilan. “Hak-hak itu bisa dilakukan tersangka jika merasa tidak melakukan tindak pidana. Dia juga ngomong di media tanpa pembuktian, itu hak dia juga,” katanya.

Artanto menegaskan, penetapan HI sebagai tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Dalam penanganannya, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status seseorang menjadi tersangka. ”Jadi, kami menetapkan HI sebagai tersangka sudah sesuai prosedur,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur CV Rahmawati H Ibrahim membantah semua sangkaan terhadap dirinya. Menurut dia, tidak satu pun bukti yang telah ditemukan Polda NTB yang mengarah atau melakukan monopoli dagang. Sehingga menimbulkan pupuk langka di wilayah penyalurannya. Yaitu Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, Madapangga, Sape, Soromandi, dan Woha

”Kalau ada kelangkaan dan harga pupuk mahal, diduga itu di luar sepengetahuan Distributor CV Rahmawati. Bisa juga diduga berasal dari pengecer lain yang bernaung di bawah distributor pupuk lain,” sebut Penasihat Hukum H Ibrahim, I Made Yasa dan Fandy Sanjaya, Kamis (24/11/2022).

Pengecer yang bernaung di bawah CV Rahmawati, lanjutnya, selalu diberikan imbauan secara tertulis. Imbauan itu berisi larangan untuk tidak menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). ”Kalau terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, H Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here