Mataram, katada.id – Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, Kabupaten Bima tahun 2017-2019 kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (25/11/2022). Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pengajar PKBM tersebut.
Sidang dengan terdakwa anggota DPRD Bima, Boymin menghadirkan lima orang guru di PKBM. Guru Bahasa Indonesia Asperianti menerangkan, jumlah siswa yang diajarkan di PKBM tersebut sekitar 26 siswa untuk paket C dan 15 siswa untuk paket B.
“Setahu saya, PKBM tidak mengikuti ujian kesetaraan di tahun 2019, baik untuk jenjang paket B untuk jenjang SMP dan paket C untuk jenjang SMA,” ujarnya menjawab pertanyaan penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin.
Ia mengaku bergabung dengan PKBM sejak bulan Juli di tahun 2019 tersebut. Selama mengajar, dirinya tidak pernah membuat rencana pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, tidak ada metode dan kurikulum khusus, melainkan hanya mengacu pada buku yang diberikan terdakwa Boymin. “Kita tidak pernah buat rencana pembelajaran, karena hanya mengacu pada buku yang diberikan oleh ketua PKBM saja,” ujarnya.
Meski dia mengajar sekedarnya saja, tetapi insentif bulanan selalu diterima. Setiap bulannya ia menerima upah Rp250 ribu yang dibayarkan secara rapelan oleh ketua PKBM.
Asperianti juga mengaku di November tahun 2019 jumlah siswa yang belajar berkurang dari biasanya, bahkan hanya 7-11 orang. “Di November jumlah siswa PKBM sangat sedikit karena sibuk di kebun dan sawah,” katanya.
Saksi lainnya, Muhdar mengaku tidak ada pelaksanaan ujian kesetaraan di tahun 2019. Ia yang menjadi pengajar mata pelajaran IPS sejarah tersebut mulai bergabung dengan PKBM yang dipimpin Boymin sejak tahun 2019 pada Juli. Tetapi dalam pelaksanaan pembelajaran dirinya hanya mengandalkan buku panduan yang diberikan oleh ketua.
“Saya diminta untuk mengajar tanpa SK dan sebatas permintaan lisan saja. Saya menerima gaji sebesar Rp250 per bulannya,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Husri juga mengaku hal yang sama. Guru IPS sejarah itu mengajar untuk siswa dengan jenjang paket C. Jumlah siswa yang diajarkan hanya 26 siswa saja. Jumlah itupun berkurang di November karena banyak yang pergi ke sawah dan kebun. “Di November memang jumlah siswanya sangat sedikit karena sibuk di kebun dan sawah,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Boymin merupakan Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dalam kurun waktu 2017-2019, PKBM tersebut mendapat alokasi anggaran totalnya Rp1,44 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta. (ain)